TKB90 = -%

TKB60 = -%

TKB30 = -%

TKB0 = -%

ETHIS Fintek Indonesia
Indonesia

ID

ETHIS Fintek Indonesia
Jadi Pemodal
Jadi Penerima Modal

Tentang Kami

Profil
Karir
Cara Kerja
Akad-Akad & Biaya-Biaya

Informasi

Blog
Agenda
FAQ
Manajemen Risiko

Platform Permodalan P2P Syariah

Raih proyeksi imbal hasil hingga 24% dengan menjadi Pemodal pada platform P2P Syariah dan wujudkan pertumbuhan finansial berkelanjutan bersama ETHIS.

Banner ETHIS
Funding Information 1

0 Pemodal

Telah Memproduktifkan Dananya

Funding Information 1

0 Penerima Modal

Telah Menerima Modal

Funding Information 1

0

Total Outstanding Berjalan

Dengan TKB90 -%

Funding Information 1

0

Telah Disalurkan ke Penerima Modal

0 pada tahun -

Feature ETHIS

Kenapa ETHIS?

Funding Information 1

Pendanaan Berdampak

Turut serta dalam pengembangan ekonomi syariah Indonesia

Funding Information 1

Imbal Hasil Kompetitif

Pengembangan dana dengan proyeksi Imbal Hasil hingga 24% pertahun

Funding Information 1

Pilihan Proyek Bervariatif

Membuka akses pendanaan bagi UKM di berbagai sektor industri

Funding Information 1

Sesuai Nilai Syari’ah

Setiap proses pendanaan terjaga sesuai prinsip dan nilai Syariah

Dapatkan Imbal Hasil Dalam Satu Sentuhan!

Download aplikasi ETHIS Mobile dan rasakan kemudahan pendanaannya!

check circle

Kemudahan Bertransaksi

check circle

Keamanan Data Terjamin

check circle

Kapanpun & Dimanapun

check circle

Tampilan yang Menarik

check circle
check circle

Pemodal

Proyek Pilihan ETHIS

Penerima Modal

Dapatkan Solusi Pembiayaan Produktifmu Bersama ETHIS

Funding Information 1

Seluruh Indonesia

Melayani pembiayaan proyek yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia

Funding Information 1

Sistem Kerjasama Bagi Hasil

Dorong pertumbuhan bisnis Anda dengan solusi permodalan kolektif oleh para Pemodal

Funding Information 1

Pembiayaan Berbasis Purchase Order (PO)

Akses modal untuk perkembangan usaha dan jalani proyek tanpa hambatan

Funding Information 1

Akses Pembiayaan Hingga 2 Miliar Rupiah

Memberikan fleksibilitas dan dukungan finansial yang signifikan untuk bisnis Anda

FAQ

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apa itu pendanaan berbasis Peer-to-Peer?

Apakah perbedaan Pendanaan Peer-to-Peer Syariah ETHIS dengan pendanaan digital lain?

Apa saja manfaat dari layanan Peer-to-Peer ETHIS?

Ada berapa kontrak (Akad) Syariah yang digunakan ETHIS?

Bagaimana cara ETHIS menghubungkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat?

Tonton video penjelasan singkat tentang Peer-to-Peer Lending
Solusi Perkembangan Proyek

Testimoni

Kata Mereka Tentang ETHIS

ETHIS telah dipercaya oleh ribuan pemodal dari segala kalangan di Indonesia. Yuk gabung sekarang untuk #PatunganCariBerkah bersama ETHIS.

Ibu Deborah

Ibu Deborah

Pengusaha

Terimakasih ETHIS Indonesia sudah menjadi salah satu platform p2p. dan untuk teman-teman yang lain dan Ibu-Ibu yang mendapatkan penghasilan dari suami saja silahkan bisa dipelajarin dengan follow instagram nya ethis.co.id. kita pasti bisa dapat passive income dari p2p financing. selamat berinvestasi.
Bapak Ari

Bapak Ari

Pegawai Swasta

Terimakasih ETHIS sudah menjadi sarana investasi yang amanah dan semoga ETHIS lebih maju lagi kedepan nya. dan buat kamu-kamu yang ingin mencoba berinvestasi di p2p syariah bisa mencoba untuk mendanai proyek di ETHIS.
Bapak Adjat Daradjatun

Bapak Adjat Daradjatun

Pemberi Pendanaan

Semoga semakin banyak yg mendapat keberkahan dari adanya ETHIS ini.
Ibu Cassandra Sari Damayanti

Ibu Cassandra Sari Damayanti

Pemberi Pendanaan

Semoga ETHIS semakin sukses, amanah, dan berkah serta memberikan manfaat yang lebih luas lagi untuk Pemodal maupun penerima pendanaan.
Ibu Aliva

Ibu Aliva

Pemilik PT. Individwa Refa Kreasi

Alhamdulillah pengumpulan dana di ETHIS cepat sekali diluar ekspektasi saya, dan karena dana nya sudah siap diawal tentu saja pembangunan jadi sesuai rencana kami.
Bapak Ali Muda Bagus

Bapak Ali Muda Bagus

Direktur PT. Guntur 20

Alhamdulillah ETHIS sangat membantu kami, sehingga klien kami semakin bertambah. Terutama pada bisnis EO dan outsourcing kami, sangat dibutuhkan pendanaan yang cukup kuat.
Bapak Chalid Bajammal

Bapak Chalid Bajammal

Direktur PT. Sukses Tribayu Solusi Cerdas

Kami sebagai UKM sangat merasa terbantu adanya rekanan ETHIS yang telah mensupport kami, dan juga kami butuh support dari para Pemodal agar bisnis ini bisa berjalan.

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Penghargaan Kami

World Ismalic Fintech Award
Expo 2020 Dubai UAE
Global Islamic Economy Summit
Global Islamic Finance Award
Ismamic Retail Banking Award

Diliput Oleh

Detik.com
Bisnis.com
Berita Satu Media Holdings
Republika

PT. ETHIS FINTEK INDONESIA

Rukan Puri Mansion blok B no. 7 Jalan Outer Ring West Kembangan, RT.2/RW.1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Dukungan Pelanggan: support@ethis.co.id

Waktu Pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Ikuti kami di:

Telah Berizin & Diawasi Oleh

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Bagian Dari:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Tersertifikasi:

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Dilindungi Oleh:

ETHIS Fintek Indonesia

Perhatian:

1. Layanan Pendanaan Syariah Berbasis Teknologi Informasi (P2P Financing) merupakan kesepakatan perdata antara pemberi pendanaan dengan penerima pendanaan, sehingga segala resiko akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

2. Risiko gagal bayar akan ditanggung oleh pemberi pendanaan, diluar fraud atau mismanagement. Penerima pendanaan akan bertanggung jawab apabila terjadi fraud atau mismanagement sebagaimana ketentuan bagi resiko (Risk Sharing) secara syariah. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko pendanaan atau gagal bayar ini atau mengkompensasi pihak manapun atas kerugian, kerusakan, biaya atau konsekuensi yang timbul dari sehubungan dengan hal tersebut.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing pengguna (pemberi pendanaan dan/atau penerima pendanaan) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi pendanaan yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman terhadap layanan pendanaan ini, disarankan agar tidak menggunakan layanan pendanaan ini.

5. Penerima pendanaan wajib mempertimbangkan tingkat bagi hasil / margin / ujroh serta biaya – biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan.

6. Setiap kecurangan yang terjadi akan tercatat secara elektronik di dunia maya dan dapat diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi pemberi pendanaan atau penerima pendanaan.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh pengguna, baik pemberi modal maupun penerima modal (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara penyelenggara dengan pemberi modal dan/ atau penerima modal.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pemberian modal, pendanaan, pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Modal, Mitra Lapangan dan/atau Penerima Modal wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

ETHIS Fintek Indonesia
ETHIS Fintek Indonesia

Copyright

©

2024

ETHIS Fintek Indonesia

PT. ETHIS Fintek Indonesia

Logo Whatsapp